Jakarta - Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 mengenal lebih dalam tentang Deklarasi Universal HAM, detikers juga harus mengetahui dulu pengertian dari HAM itu sendiri. Lalu, apa itu HAM?Hak Asasi Manusia HAM diartikan sebagai hak mendasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha bersifat universal, karena hak tersebut berlaku bagi semua manusia, dengan tanpa memandang basal ras, suku, etnik, agama dan kedudukan seorang di dalam masyarakat, seperti dikutip dari modul PPKn Kelas XI oleh Rizanur, dari jurnal PPKn berjudul "Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasional" 2013 karya Triyanto, wacana tentang HAM baru muncul setelah abad pertengahan. Wacana tersebut diusulkan oleh John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Perang Dunia II dan peristiwa Holocaust pembantaian sistematis yang dilakukan NAZI Jerman pada jutaan orang Yahudi telah mendasari lahirnya Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut disahkan oleh Majelis Umum PBB, di Paris, Perancis pada 10 Desember adanya deklarasi tersebut, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang lahir atas menjamurnya konflik-konflik antarnegara kala itu. Deklarasi Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah peristiwa bersejarah itu, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia. Karena itu puncak sejarah penegakan HAM dunia adalah Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A III adalah sebagai berikutHak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat Pasal 1Kebebasan atas pembedaan dasar warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kedudukan politik, hukum, asal-usul kebangsaan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain Pasal 2Hak hidup Pasal 3Bebas dari perbudakan Pasal 4Bebas dari penyiksaan dan kekejaman Pasal 5Hak hidup dalam pembatasan hukuman mati Pasal 6Persamaan dan bantuan hukum Pasal 7-8Pengadilan hukum yang adil Pasal 9-11Perlindungan atas urusan pribadi dan keluarga Pasal 12Hak untuk memasuki dan meninggalkan suatu negara Pasal 13Mencari dan mendapatkan suaka Pasal 14Hak kewarganegaraan Pasal 15Membentuk keluarga Pasal 16Memiliki harta benda Pasal 17Kebebasan beragama dan berkeyakinan Pasal 18Berpendapat, berserikat dan berkumpul Pasal 19-20Turut serta dalam pemerintahan Pasal 21Jaminan sosial, pekerjaan, upah yang layak dan kesejahteraan Pasal 22-25Pendidikan "gratis" dan kebudayaan Pasal 26-27Kebebasan atas suatu tatanan sosial dan internasional Pasal 28-29Pelarangan penafsiran memberikan suatu negara hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan Pasal 30Demikian penjelasan mengenai sejarah dan isi pasal dari Deklarasi Universal HAM. Detikers sekarang jadi sudah tahu kan? Simak Video "Komnas HAM Deklarasikan Pemilu Tanpa Diskriminasi" [GambasVideo 20detik] pal/pal
Kewajibanasasi juga dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Udang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. BerandaKlinikHak Asasi Manusia8 Prinsip dan Sifat ...Hak Asasi Manusia8 Prinsip dan Sifat ...Hak Asasi ManusiaJumat, 19 Agustus 2022Apa saja sifat hak asasi manusia, dan bagaimana penjelasannya?Hak asasi manusia “HAM” adalah hak yang dimiliki manusia karena semata-mata ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Namun, apakah seseorang yang bersifat dan berlaku bengis dapat dicabut HAM yang melekat pada dirinya? Lantas apa saja sifat-sifat yang terdapat dalam HAM? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra hak asasi manusia “HAM” adalah terjemahan dari bahasa Prancis “droits de l’homme”, atau bahasa Inggris “human rights” yang artinya “hak manusia”. Pengertian secara teoritis dari HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Illahi. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, karena itu HAM bersifat luhur dan suci.[1]Baca juga Hak Asasi Manusia Pengertian, Sejarah, dan PrinsipnyaPada dasarnya, ciri khusus HAM adalahtidak dapat dicabut;tidak dapat dibagi;hakiki; sifat hak asasi manusia adalah sebagai berikut[2]HAM adalah anugerah Pencipta, diberikan kepada individu, ada dengan sendirinya, tidak tergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum;HAM didasarkan pada penghormatan harkat dan martabat manusia;HAM merupakan hak dasar yang kodrati, otomatis melekat pada diri setiap manusia sebagai karunia Pencipta;HAM bersifat universal, melekat abadi sepanjang hidup pada entitas kemanusiaan selama individu masih menjadi manusia;HAM didasarkan pada asas kesetaraan antar sesama manusia, yaitu semua yang terlahir setara tentu memiliki HAM yang setara non-diskriminasi; danHAM mengimplementasikan kewajiban bagi individu dan hak asasi manusia yang universal, tidak terbagi, non-diskriminasi tersebut dibahas secara spesifik dalam lingkup prinsip hak asasi Nowak menyebut bahwa terdapat 4 prinsip HAM yaitu universal, tak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. Sedangkan Rhona Smith menambahkan prinsip lain yaitu kesetaraan, non-diskriminasi dan martabat manusia. Sedangkan Indonesia memberikan penekanan penting terhadap prinsip tanggung jawab negara.[3]Berikut adalah penjelasan masing-masing prinsip HAM yang juga mengandung sifat hak asasi manusiaUniversal UniversalityHak asasi manusia yang bersifat universal artinya bahwa semua orang di seluruh dunia tidak peduli apa agamanya, apa warga negaranya, apa bahasanya, apa etnisnya, tanpa memandang identitas politik dan antropologisnya, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama sebagai Terbagi IndivisibilityHak asasi manusia yang tidak dapat dibagi artinya semua HAM adalah sama-sama penting dan oleh karenanya tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan hak-hak tertentu atau kategori hak tertentu dari HAM yang universal dan tidak terbagi dianggap sebagai 2 prinsip suci paling penting atau the most important sacred principle. Keduanya menjadi slogan utama dalam ulang tahun UDHR yang ke-50, yakni all human rights for Bergantung InterdependentSifat HAM yang saling bergantung maksudnya adalah terpenuhinya satu kategori hak tertentu akan selalu bergantung dengan terpenuhinya hak yang contoh, hak atas pekerjaan akan bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan. Kemudian hak untuk memilih dan menjalankan suatu keyakinan akan bergantung pada hak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Para penganut agama tertentu akan boleh memimpin jalannya ibadah jika hak untuk menyatakan pendapat di muka umum Terkait InterrelatedHAM yang saling terkait dipahami bahwa keseluruhan HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang lain. Dengan arti lain, seluruh kategori HAM adalah satu paket dan satu contoh, seseorang akan dapat memilih calon anggota legislatif dengan baik jika pendidikannya juga baik. Dengan terpenuhinya hak mendapat pendidikan, seseorang mampu membaca surat suara dan visi misi dari calon anggota legislatif dan partai politik yang mengusungnya dengan baik. Penegasan sifat hak asasi manusia yang bersifat universal, tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait terdapat dalam Pasal 5 Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yakni all human rights are universal, indivisible and interdependent and EqualityKesetaraan adalah prinsip HAM yang sangat fundamental. Kesetaraan dimaknai sebagai perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama manusia harus diperlakukan dengan sama, dan pada situasi berbeda manusia diperlakukan secara berbeda dianggap sebagai prasyarat mutlak dalam negara demokrasi, contohnya kesetaraan di depan hukum, kesetaraan kesempatan, kesetaraan akses dalam pendidikan, kesetaraan dalam mengakses peradilan yang adil, kesetaraan berkeyakinan dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, dan Non-DiscriminationDiskriminasi terjadi ketika setiap orang diperlakukan atau memiliki kesempatan yang tidak setara seperti inequality before the law, inequality of treatment, or education opportunity, dan dimaknai sebagai a situation is discriminatory of inequal if like situations are treated differently or different situation are treated similarity atau sebuah situasi dikatakan diskriminatif jika situasi sama diperlakukan secara berbeda dan/atau situasi berbeda diperlakukan secara Manusia Human DignityTujuan utama disepakati dan dikodifikasikannya hukum HAM adalah untuk memastikan bahwa semua manusia dapat hidup secara bermartabat. Karena, pada dasarnya manusia harus dihormati, diperlakukan secara baik, dan dianggap seseorang memiliki hak, artinya dia bisa menjalani hidup dengan bermartabat. Namun jika hak seseorang dicabut, maka dia tidak diperlakukan secara Jawab Negara State’s ResponsibilityPemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara. Aktor utama yang dibebani tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM adalah negara melalui aparatur pemerintahannya. Prinsip ini ditegaskan di seluruh konvensi HAM internasional maupun peraturan Indonesia, kewajiban negara diakui secara tegas pada Pasal 8 UU HAM yang berbunyiPerlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab negara juga dapat ditemukan di dalam Konsideran UDHR, yaituWhereas Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental negara anggota berjanji untuk mencapai kemajuan dan penghormatan umum terhadap HAM dan kebebasan asasi, dengan bekerja sama dengan juga Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM BeratBerdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa sifat hak asasi manusia yang mendasar, antara lain universal, tidak terbagi, setara, saling terkait, dan lain-lain. Sifat-sifat hak asasi manusia tersebut kemudian dibahas secara rinci dalam ruang lingkup prinsip-prinsip intinya, HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Artinya, seburuk dan sebengis apapun perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu ia tetap memiliki HAM tersebut. Dengan kata lain, HAM melekat pada dirinya sebagai makhluk insani.[4]Demikian jawaban kami tentang prinsip dan sifat hak asasi manusia, semoga HukumUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Universal Declaration of Human Rights;Vienna Declaration and Programme of Action Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018;Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Depok PT RajaGrafindro Persada, 2018;Rhona Smith Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta PUSHAM UII, 2010;Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor Mitra Wacana Media, 2020.[1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor Mitra Wacana Media, 2020, hal. 5.[2] Bayu Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018, hal. 219.[3] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Depok PT Raja Grafindro Persada, 2018, hal. 25.[4] Rhona Smith Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta PUSHAM UII, 2010, hal.YouMight Also Like: Link Penambah Like Di Tiktok Tanpa Password Rpp Ski Mts Kelas 9 Kurikulum 2013 Agama Momo Twice Syair Sdy 20 Januari 2021 Pangkalantoto Kudu Kumaha Ka Seuweu Pajajaran Teh Mewarnai Gambar Sekolah Tk Sederhana Apakah Latar Belakang Terjadinya Peristiwa Bandung Lautan Api Soal Ulangan Harian Tema 3 Kelas 4 Dan Kunci Jawaban Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Subtema 2 ContohKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir. Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi manusia masing-masing, namun manusia juga memiliki kewajiban dalam pelaksanaan asasi manusia tersebut. Kewajiban asasi juga dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Menurut ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Udang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban sendiri saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab-akibat, misalnya seorang guru memiliki kewajiban untuk mengajari muridnya yang merupakan pekerjaannya, maka guru juga berhak mendapatkan hak untuk memperoleh gaji atas pekerjaannya. Maka dalam contoh tersebut dapat terlihat bahwa dalam pemenuhan kewajiban, maka hak juga akan diperoleh. Selain itu dalam pemenuhan kewajiban pribadi juga dapat berdampak pada pemenuhan hak orang seorang guru memiliki kewajiban untuk mengajari muridnya, sementara muridnya mempunyai hak untuk meperoleh ilmu pengetahuan dari gurunya. Namun terkadang dalam pemenuhan hak dan kewajiban tersebut sering terjadi ketidakseimbangan yang justru terkadang menimbulkan dari itu di Indonesia terdapat penegakan untuk Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila tersebut dikategorikan menjadi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai praksis sendiri merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. HAM dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga, misalnya pada sila pertama setiap warga yang berbeda agama saling menghargai serta tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada umat agama manusia mempunyai haknya untuk bebas dalam memeluk agama dan kepercayaannya, sedangkan kita tidak boleh melanggar hak yang dimiliki oleh mereka. Bentuk perwujudan dalam sila pertama juga bisa melalui sikap hormat dan bekerja sama dengan umat antar agama. Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bisa berupa ikut memeriahkan hari besar umat agama lain seperti Natal, Paskah, Lebaran, Imlek dan lain-lain dengan begitu maka akan muncul kerukunan antar agama. 1 2 3 4 Lihat Hukum Selengkapnya Pasal28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.