PrinsipPrinsip Kewarganegaraan. Dengan menyebut nama Allah swt. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadiran-Nya yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan”. Makalah ini telah disusun semaksimal
0% found this document useful 0 votes1K views4 pagesOriginal TitleSOAL KD _ XICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views4 pagesSoal KD - XiOriginal TitleSOAL KD _ XIJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Demokrasidengan kecerdasan Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai
Connection timed out Error code 522 2023-06-14 173314 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d745077ae9bb767 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
HOAX PANCASILAIS DAN SILANG-SENGKARUTNYA (1
Pengertian Demokrasi – Mulai dari pertengahan abad v SM istilah demokrasi telah banyak digunakan untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara dan kota Yunani, terutama di Athena. Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai Demokrasi berikut ini Pengertian Demokrasi Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli 1. Strong 2. Haris Soche 3. Montesquieu 4. Aristoteles v. John Fifty Esposito half-dozen. Affan Gaffa seven. Abraham Lincoln 8. Joseph A. Schemer 9. Aristoteles Sejarah Singkat Demokrasi di Dunia Ciri-Ciri Demokrasi 1. Memiliki Perwakilan Rakyat ii. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara 3. Menerapkan Ciri Konstitusional iv. Menyelenggarakan Pemilihan Umum five. Terdapat Sistem Kepartaian 5 Buku Yang Membuatmu Lebih Paham Tentang Politik dan Demokrasi Tujuan Demokrasi 1. Kebebasan Berpendapat ii. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban 3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan four. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan 5. Mencegah Perselisihan Macam-Macam Demokrasi i. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Langsung 3. Demokrasi Tidak Langsung 4. Demokrasi Pancasila v. Demokrasi Presidensial half-dozen. Demokrasi Liberal Contoh-Contoh Sikap Demokrasi Prinsip-Prinsip Demokrasi 1. Negara Berdasarkan Konstitusi 2. Jaminan Perlindungan HAM 3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat 4. Pergantian Kekuasaan Berkala five. Peradilan Bebas dan Tak Memihak vi. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan seven. Jaminan Kebebasan Pers Buku-buku Tentang Demokrasi Apa itu demokrasi pancasila? Apa itu demokrasi terpemimpin? Mengapa istilah demokrasi maknanya beranekaragam? Apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi Apa Saja? Apa saja contoh demokrasi? ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.” Demokrasi Menghendaki Pergantian Penguasa Dengan Cara Pengertian Demokrasi Dalam buku berjudul Komunikas Politik, Media & Demokrasi dari Henry Subiakto dijabarkan latar belakang, pendekatan, metode stutdi komunikasi politik, komunikasi politik dan kepemimpinan politik yang akan membentuk demokrasi itu sendiri. Namun, pengertian dari demokrasi itu sendiri apa sih? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli 1. Strong Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya. ii. Haris Soche Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah. three. Montesquieu Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya. iv. Aristoteles Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. 5. John L Esposito Pada Sistem Demokrasi semua orang berhak berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 6. Affan Gaffa Menurut Affan Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya dunia politik. vii. Abraham Lincoln Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. eight. Joseph A. Schemer Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat. 9. Aristoteles Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri. Sejarah Singkat Demokrasi di Dunia Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani. Dengan sistem tersebut rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara. Dalam buku berjudul Throes of Democracy yang ditulis oleh Walter A. Mcdougall terdapat sejarah pergolakan demokrasi yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1829 hingga 1877. Jika Grameds tertarik untuk membeli, klik “beli sekarang” yang ada di atas. Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut. Ribuan tahun kemudian, pada abad ke-half dozen SM, bentuk pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi. Kondisi tersebut membuat Cleisthenes dikenal dengan panggilan bapak demokrasi Athena. Saat itu, Athena menganut demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama, yakni pemilihan warga secara acak untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan, serta majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena. Kesemuanya saat itu memiliki hak berbicara dan memberi suara di majelis Athena. Meski dibuat oleh majelis, demokrasi Athena berjalan dengan kontrol langsung dari rakyat. Rakyat akan menyuarakan pendapatnya lewat majelis atau pengadilan untuk membantu kendali politik. Hingga pada saat memasuki abad pertengahan 6-15 Thou di Eropa Barat, gagasan tersebut tidak digunakan lagi, ada banyak sistem dimana pemilihan tetap dilakukan meskipun hanya beberapa orang yang dapat bergabung. Parlemen Inggris sendiri dimulai dari Magna Carta, sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa kekuasaan Raja terbatas dan melindungi hak-hak tertentu rakyat. Parlemen terpilih pertama adalah Parlemen De Montfort di Inggris pada 1265. Namun hanya beberapa orang yang benar-benar dapat bergabung sebab parlemen dipilih oleh beberapa orang saja. Baca juga Sejarah Bendera Indonesia Ciri-Ciri Demokrasi kompasiana Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat. Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini 1. Memiliki Perwakilan Rakyat Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat DPR yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini. 2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela. 3. Menerapkan Ciri Konstitusional Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya. 4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan. 5. Terdapat Sistem Kepartaian Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat. Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan. Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat kemudian dapat mengambil tindakan hukum. 5 Buku Yang Membuatmu Lebih Paham Tentang Politik dan Demokrasi ane. Throes of Republic 2. Sejarah Hukum Indonesia 3. Komunikasi politik, media dan demokrasi iv. Buku Sistem Demokrasi Pancasila v. Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi Tujuan Demokrasi Secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum beserta penjelasannya 1. Kebebasan Berpendapat Tujuan demokrasi adalah memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka. Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi. Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud. 2. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat. 3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja pemerintahan negara tersebut. Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat setiap warga negara lebih bertanggung jawab terhadap peran yang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara. 4. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan Kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat. Artinya rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum semua kebutuhan rakyat. Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang dirumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuat. five. Mencegah Perselisihan Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan dapat menyelesaikan segala masalah secara damai. Baca juga Pengertian Wawasan Nusantara Macam-Macam Demokrasi Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal dan latar belakangnya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu negara demokrasi semua warga negara dianggap memiliki kesetaraan. Berikut ini macam-macam demokrasi yang perlu kamu ketahui one. Demokrasi Parlementer Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen. Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah Inggris atau pemimpin resmi Republic of india. 2. Demokrasi Langsung Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negaranya sendiri. three. Demokrasi Tidak Langsung Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi paling umum di seluruh dunia. Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas. Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien. 4. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di Tanah Air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila. Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya. 5. Demokrasi Presidensial Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara. Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya. Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah menggunakan jenis demokrasi ini. Pada buku yang berjudul Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai dinamika serta efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya. 6. Demokrasi Liberal Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu. Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional. Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu. Contoh-Contoh Sikap Demokrasi Supaya kamu lebih mudah dalam memahami apa itu demokrasi, maka bisa melihat beberapa contoh sikap demokrasi yang ada di bawah ini. i. Bersikap adil kepada semua orang 2. Jika dalam berorganisasi, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan iii. Selalu menghargai perbedaan pendapat four. Saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia 5. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong Prinsip-Prinsip Demokrasi 1. Negara Berdasarkan Konstitusi Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. 2. Jaminan Perlindungan HAM Hak asasi manusia HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis. 3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. 4. Pergantian Kekuasaan Berkala Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton. Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah “power tends to corrupt, but accented power corrupts absolutely”. Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil. 5. Peradilan Bebas dan Tak Memihak Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan dalam menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara. 6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara. seven. Jaminan Kebebasan Pers Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi programme-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat. Sistem pemerintahan demokrasi sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintah dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewan yang telah dipilih. Sekian info mengenai demokrasi, semoga bermanfaat, Grameds! Buku-buku Tentang Demokrasi 1. Menakar Demokrasi Dalam Pandemi ii. Konsolidasi dan Demokrasi Ekonomi Baca juga artikel terkait dengan “Dimensi Pancasila” Apa itu demokrasi pancasila? Demokrasi pancasila adalah sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Apa itu demokrasi terpemimpin? Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang mana keseluruhan keputusan dan pemikiran berpusat pada pemimpin negara Mengapa istilah demokrasi maknanya beranekaragam? Sudut pandang dan pola pikir setiap orang berbeda beda Apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Demokrasi Apa Saja? 1. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Langsung 3. Demokrasi Tidak Langsung 4. Demokrasi Pancasila 5. Demokrasi Presidensial Apa saja contoh demokrasi? 1. Bersikap adil kepada semua orang 2. Jika dalam berorganisasi, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan three. Selalu menghargai perbedaan pendapat 4. Saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia 5. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.” Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Namunsurat utang tersebut baru diterbitkan tanggal 25 September 1998, ketika jumlah BLBI mencapai Rp 154,6 triliun. Akhirnya, pada 6 Februari 1999 dibuat kesepakatan bersama antara Gubernur Bank Indonesia dengan Menteri Keuangan untuk mengambilalih BLBI. Pengambilalihan dimaksud dilaksanakan pada 22 Februari 1999.
- Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto selama 32 tahun. Masa Orde Baru harus berakhir salah satunya karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Syharto. Dalam buku Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi 2018 oleh Diana Fawzia, dalam bidang ekonomi, masa Orde Baru terbilang maju. Namun, kekuasaan yang dijalankan sangat otoriter. Penyebab terjadinya perubahan masyarakat masa Orde Baru karena masyarakat mulai merasa kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok. Harga-harga kebutuhan pokok mulai dari beras, minyak goreng, minyak tanah, susu, telur, dan lain-lain menjadi tinggi. Selain itu, situasi politik Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Hal ini mengakibatkan masyarakat semakin kristis dan tidak percaya pada Orde Baru. Baca juga Demokrasi Indonesia Periode Orde Baru 1965-1998 Masyarakat menuju Reformasi Menurut jurnal Berakhirnya Pemerintahan Presiden Soeharto Tahun 1988 2014 karya Lilik eka Aprilia dkk, terdapapt beberapa penyebab terjadinya perubahan masyarakat Indonesia pada masa Orde Baru hingga masa Reformasi, yaitu Pembangunan tidak merata Pada masa Orde Baru, pemerintah memfokuskan pembangunan di Pulau Jawa dan tidak memerhatikan wilayah-wilayah yang lainnya. Hal tersebut mengakibatkan, beberapa daerah di luar Jawa tetap merasakan kemiskinan. Padahal mereka juga turut menyumbang devisa lebih besar untuk negara, seperti Kalimantan, Riau, dan Papua. Politik didominasi Golkar Di era Orde Baru, terjadi enam kali pemilihan umum yang selalu dimenangkan oleh partai Golongan Karya. Hal ini karena semua elemen pemerintahan pegawai negeri diharuskan untuk memilih partai tersebut. Baca juga Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Baru Buku Detik-detik yang Menentukan karya BJ Habibie 2006 karya BJ Habibie Pelantikan Kabinet Reformasi Pembangunan Retaknya kekuasaan Orde baru Krisis moneter yang terjadi di 1997 yang terjadi di kawasan Asia Tenggara juga berdampak ke Indonesia. Selain itu, pemerintahan Orde Baru mulai retak. Penerapan sistem sentralistik dan militeristik menjadi salah satu penyebab keretakan tersebut.
Usahauntuk mengurangi perbedaan di bidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan mengatasnamakan negara di mana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak milik pribadi tidak diakui. Demokrasi gabungan. Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal
Pada saat ini demokrasi tumbuh dan berkembang pesat di berbagai belahan dunia. Para ahli ketatanegaraan dan tokoh-tokoh politik meyakini bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk berpartisipasi atau turut aktif di dalam penyelenggaraan negara. Dengan demokrasi, penyelenggaraan negara dapat disesuaikan dengan kondisi dan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokrasi dipandang memiliki arti yang sangat penting bagi manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengingat pentingnya demokrasi maka perlu diwujudkan kehidupan yang demokratis di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Sebagian besar bangsa-bangsa di dunia meyakini bahwa prinsip-prinsip demokrasi perlu diterapkan di segala bidang kehidupan umat manusia. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diyakini akan mampu mengantarkan rakyat menuju kehidupan yang aman, tenteram, tertib dan sejahtera. 1. Pengertian Demokrasi Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti “rakyat”sedangkan kratos berarti “pemerintahan”. Jadi, demokrasi berarti “pemerintahan rakyat” atau suatu pemerintahan di mana rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Istilah ini dipakai pada zaman Yunani kuno, khususnya untuk kota Athena, yang menerapkan demokrasi langsung. Pelaksanaan demokrasi di Athena melibatkan rakyat seluruhnya mengikuti rapat, bermusyawarah membicarakan pemerintahan kota Athena. Hal ini berarti rakyat langsung ikut mengatur jalannya pemerintahan. Hal ini dimungkinkan karena jumlah rakyat Athena hanya sedikit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, demokrasi adalah “ pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas.” Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau memiliki peranan yang sangat menentukan dalam mengatur negara. 2. Asas Demokrasi Suatu bangunan pasti memiliki pondasi sebagai dasar agar bangunan itu kokoh. Begitu pula demokrasi memiliki asas-asas yang memperkuat pelaksanaan demokrasi. Apakah asas-asas demokrasi? Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia diwujudkan dalam tindakan-tindakan negara/pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan Hak Asasi Manusia itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar. Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar negara tersebut, penyusunan peraturan perundang-undangan wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia HAM, negara berkewajiban meratifikasi mengakui dan mengesahkan berbagai bentuk instrumen HAM internasional. Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM. b. Pengakuan partisipasi rakyat pemerintahan dalam Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara harus mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Apabila pemerintahan yang ada sudah tidak mendapat dukungan/partisipasi dari rakyat, maka pemerintahan itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah terjadi hubungan timbal balik dan saling hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan/kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat, tanpa ada pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, dan mudah dihancurkan bangsa lain sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik. Adapun nilai-nilai dasar sebagai pencerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsa-bangsa di dunia antara lain sebagai berikut a. Toleransi/saling menghargai Demokrasi memberikan tuntunan agar kita menghormati pihak lain, golongan lain yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. b. Bebas berpendapat dan menghormati kebebasan Demokrasi memang identik dengan kebebasan, termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi menghargai kemerdekaan berpendapat dari semua unsur, kelompok atau golongan yang ada di dalam masyarakat atau negara. c. Memahami keanekaragaman Demokrasi menghargai adanya berbagai perbedaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu kelompok atau golongan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara wajib menghargai kelompok atau golongan lain. Antara kelompok satu dengan kelompok lainnya harus merasa sederajat, memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak dibenarkan adanya golongan atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok lain. d. Kecintaanterhadap keterbukaan dan terbuka dalam berkomunikasi Demokrasi berarti keterbukaan di dalam penyelenggaraan pemerintahan atau negara, kebijakan pemerintah perlu disosialisasikan kepada rakyat dan rakyat diberi hak untuk memberikan kritikan demi kebaikan. e. Menjunjung tinggi nilai dan mar tabat kemanusiaan Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu, menghargai adanya potensi yang dimiliki oleh manusia yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan. f. Kebersamaan Demokrasi menuntut manusia untuk mengembangkan kedudukannya sebagai makhluk sosial bermasyarakat per masalahan yang ada dipecahkan bersama demi kesejahteraan bersama. g. Keseimbangan Demokrasi menjaga prinsip keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, keseimbangan di berbagai bidang kehidupan. h. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela Setiap perselisihan dan perbedaan yang ada diselesaikan melalui musyawarah berdasar hukum yang berlaku. i. Menjamin terjadinya perubahan secara damai Demokrasi menuntut adanya perubahan melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan tidak menghendaki perubahan melalui cara-cara kekerasan dan paksaan. j. Pergantian penguasa dengan teratur Demokrasi menghendaki apabila terjadi pergantian penguasa harus melalui cara-cara yang konstitusional berdasar Undang-Undang Dasar tidak melalui kekerasan atau perebutan kekuasaan. k. Penggunaan paksaan seminimal mungkin Demokrasi menghindari adanya pemaksaan kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada masyarakat, tetapi segala permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran hati nurani. l. Menegakkan keadilan Demokrasi tidak membeda-bedakan golongan, paham atau kelompok-kelompok tertentu sehingga tercermin keadilan di dalam kehidupan manusia. m. Komitmen dan tanggung jawab Demokrasi mendidik manusia untuk memiliki komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti bersedia menanggung apa yang menjadi tugas dan kewajibannya serta konsisten terhadap komitmennya. n. Kerjasama keterhubungan Demokrasi mendidik manusia agar bersedia melibatkan orang lain/pihak lain di dalam menyelesaikan masalah atau melakukan suatu kegiatan. Demokrasi mendidik kerjasama antar manusia. 3. Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokrasi Suatu pemerintahan demokrasi memiliki ciri-ciri pokok yang membedakan dengan sistem pemerintahan yang lain. Indonesia disebut negara demokrasi yaitu pemerintahan dipegang atau dikendalikan oleh rakyat. Apakah pemerintahan di Indonesia memiliki ciri-ciri tertentu sebagai pemerintahan demokrasi? Ciri-ciri apa saja yang dapat menentukan bahwa pemerintahan itu pemerintahan demokrasi? Adapun ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi secara umum adalah a. Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak Pemerintahan demokrasi disusun berdasarkan kehendak rakyat dan menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat. Penyusunan pemerintahan demokrasi biasanya dilakukan dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum yang melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam masyarakat. Melalui pemilihan umum rakyat dapat menyalurkan aspirasinya untuk memilih calon-calon pemimpin bangsa yang akan duduk di dalam pemerintahan. b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan Dalam pemerintahan demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Bentuk pemisahan kekuasaan itu dapat bersifat mutlak penuh terpisah dapat pula berupa pembagian kekuasaan yang tidak mutlak yang berarti lembaga tertentu menjalankan fungsi ganda dalam berbagai bidang. Pembagian kekuasaan yang dipakai secara umum di negara-negara pada umumnya mencakup pemegang kekuasaan legislatif pembuat Undang-Undang, eksekutif pelaksana Undang-Undang dan yudikatif mengawasi Undang-Undang. c. Adanya tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan Pemerintahan demokrasi dituntut adanya tanggung jawab pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Karena demokrasi merupakan pemerintahan rakyat, maka rakyat menuntut tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. 4. Ciri-Ciri Negara Demokrasi Indonesia disebut negara demokrasi. Adapun ciri-ciri pokok negara demokrasi secara umum adalah a. Jaminan akan kebebasan individu Negara demokrasi menjamin adanya kebebasan individu kepada setiap warga negara untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati nurani dan potensi yang dimilikinya. b. Jaminan Hak Asasi Manusia Negara demokrasi menjamin hak asasi warga negara. Wujud jaminan hak asasi ini berupa pembentukan Undang-Undang tentang HAM. c. Pers yang bebas dan bertanggung jawab Kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi sebab pers merupakan sarana yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh informasi. Pers yang bebas tetapi bertanggung jawab akan mendorong tumbuh dan berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya. d. Kesempatan memperoleh pendidikan Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara maka negara yang demokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan. e. Negara hukum Negara demokrasi adalah negara yang berdasarkan hukum karena demokrasi menghendaki perdamaian tanpa kekerasan. Negara yang tidak didasari hukum cenderung mengarah kepada diktator, membelenggu kehendak rakyat. f. Pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Dengan pengawasan dari masyarakat diharapkan pemerintahan sesuai aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku. g. Pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil Salah satu ciri negara demokrasi yaitu adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan umum merupakan bukti perwujudan kedaulatan rakyat sebab dengan pemilihan umum rakyat dapat menyalurkan aspirasinya di dalam pembentukan pimpinan negara atau wakil-wakil rakyat yang akan menentukan corak pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi rakyat. h. Prinsip mayoritas suara Dalam negara demokrasi suara mayoritas sangat menentukan corak pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang terbentuk. Suara mayoritas yang diperoleh di dalam pemilihan umum maupun suara mayoritas di dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan. 5. Jenis-Jenis Demokrasi Dalam perkembangan demokrasi, sejak kelahirannya sampai zaman modern ini demokrasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pada saat ini hampir semua negara mengakui sebagai negara demokrasi. Penerapan demokrasi di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan negara atau bangsa tersebut sehingga dalam pelaksanaan demokrasi terdapat macam-macam demokrasi. Demokrasi dapat digolongkan dan dibedakan menurut a. Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak Menurut cara penyaluran pendapat demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu 1 Demokrasi langsung Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara untuk dikumpulkan di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan. Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis negara kota yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat. 2 Demokrasi tidak langsung/perwakilan Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat Pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya terpencar. Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa. b. Menurut sistem politik/ideologi yang dijadikan landasa Menurut sistem politik yang dijadikan landasan, demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu 1 Demokrasi liberal Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal antara lain, negara memberikan kebebasan individu yang utuh, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masing-masing individu. Prinsip demokrasi liberal yang banyak mayoritas akan memenangkan persaingan. Kebebasan mendirikan partai politik dijamin, sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan bangsa. Demokrasi liberal banyak digunakan oleh negara-negara barat seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat. 2 Demokrasi sosialis/ala komunis Demokrasi sosialis/ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi komunis. Lembaga perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh biro khusus yang dikuasai oleh Partai komunis yang menguasai seluruh segi kehidupan. Demokrasi model ini dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini masih diterapkan di negara-negara yang berhaluan komunis seperti Cina, Korea Utara dan Kuba. 3 Demokrasi tersendiri/dunia ketiga Negara-negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak menganut paham liberalis dan komunis tetapi tetap berpijak kepada falsafah hidup dan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi pada umumnya tetapi tetap bersendi kepada Pancasila. Partai politik di Indonesia diberi keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi kegiatan partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Indonesia tetap menolak paham liberalis dengan kapitalismenya yang berakibat mendesak dan menyengsarakan golongan yang lemah. Indonesia juga menolak paham komunis yang menjurus kepada atheis yang kurang mengakui Hak Asasi Manusia. 6. Demokrasi di Indonesia Sejak merdeka, Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi. Demokras yang dimaksud adalah demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. a . Demokrasi Liberal Demokrasi liberal disebut juga demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia sejak dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer adalah suatu sistem pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen badan perwakilan rakyat DPR. Penerapan sistem ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Sistem pemerintahan yang harus diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial adalah sistem pemerintahan kabinet menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 memiliki makna bahwa mulai tanggal tersebut emokrasi yang diterapkan Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal itu berbeda dengan sistem presidensial. Dalam kabinet presidensial, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem parlementer semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat RIS dan UUD yang digunakan diganti dengan Konstitusi RIS. Bentuk negara RIS tidak bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan adalah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia tetap sistem parlementer dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan demokrasi liberal pemerintah banyak memberikan kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang bermunculan. Namun, penerapan UUDS 1950 hanya bertahan beberapa tahun karena sejak dikeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia. b. Demokrasi Terpimpin Demokrasi Terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden tersebut adalah 1. Pembubaran Konstitusi. 2. Berlakunya kembali UUD 1945. 3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dengan demikian, sistem pemerintahan pun berubah dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dalam sistem diterapkan dua hal penting 1. Kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara ekaligus kepala pemerintahan. 2 Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Ciri-ciri sistem pemerintahan kabinet presidensial adalah sebagai berikut. 1. Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu Presiden. Maksudnya, selain berkedudukan sebagai kepala negara, presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. 2. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya. 3. Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. 4. Presiden dan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen DPR. c. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila mulai ditegaskan untuk diterapkan di Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru. Pada dasarnya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati, dan didasari oleh Pancasila. Dengan kata lain, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menerapkan kelima sila dari Pancasila. 1. Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 2. Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. 3. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 4. Selalu memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 5. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, kita menerapkan demokrasi Pancasila pada pemerintahan negara. Berkaitan dengan itu, dalam melaksanakan demokrasi tersebut kita harus berharap dan berusaha untuk 1. diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa; 2. sesuai dengan peri kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 4. mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi. Hal ini berarti rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta secara aktif menentukan arah kebijaksanaan pembangunan nasional, melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat, yang telah dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Prinsip demokrasi Pancasila adalah mempertahankan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, suku, dan agama. Demokrasi Pancasila juga tidak berprinsip kepada kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang mayoritas dan juga tidak mendasarkan kepada kekuasaan minoritas yang dapat menimbulkan tirani minoritas. Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu dengan didasarkan atas tanggung jawab sosial dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam Demokrasi Pancasila lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan serta kepentingan bersama. Di samping itu, dalam demokrasi Pancasila setiap orang harus menghormati pendapat atau pendirian orang lain, meskipun pendapat atau pendirian itu berbeda dengan pendapat kita sendiri. Di sinilah pentingnya kita bersikap bijaksana untuk memecahkan segala permasalahan di tengah-tengah beraneka ragam perbedaan. Dalam kehidupan demokrasi Pancasila berlaku cara-cara musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan. Musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat ini, dalam proses pemecahan masalahnya harus dilakukan secara bersama sama dan terbuka. Dengan demikian, musyawarah untuk mencapai mufakat hendaklah dilakukan dengan 1. semangat kekeluargaan serta kegotongroyongan; 2. mengambil putusan dengan seadil-adilnya; 3. tetap menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban; 4. menghargai dan menghormati pendapat, pikiran, atau gagasan yang disampaikan orang lain; 5. semangat tolong-menolong dan bekerja sama, untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi; 6. berusaha bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. 7. Pembagian Kekuasaan Pembagian kekuasaan tidak sama dengan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Sedangkan pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah secara ketat dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya. Timbulnya ajaran pemisahan kekuasaan ini ialah di Eropa Barat, sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Tujuannya ialah untuk menghindarkan kekuasaan berada di satu tangan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Orang pertama yang mengajarkan ajaran pemisahan kekuasaan ialah John Locke, seorang negarawan Inggris. Ia membagi kekuasaan negara atas tiga bidang yaitu 1 kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan membuat undang-undang; 2 kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang; 3 kekuasaan federatif, ialah kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri. Ajaran pemisahan di atas disebutkan dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties on Civil Government” 1690. John Locke berpendapat, ketiga kekuasaan negara itu harus dipisahkan satu dari yang lain. Timbulnya kekuasaan federatif, karena negara Inggris pada waktu itu mempunyai banyak jajahan. Dengan diilhami oleh pembagian kekuasaan John Locke, Montesquieu, seorang pengarang, ahli politik dan filsafat Perancis mengadakan pula pemisahan kekuasaan negara. Ajaran Montesquieu ini disebutkan dalam bukunya yang berjudul “Esprit de Lois 1748”. Ia membagi kekuasaan negara atas tiga bidang, yaitu 1 kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat undang-undang; 2 kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang; 3 kekuasaan yudikatif, ialah kekuasaan untuk mengawasi undang-undang yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan Mahkamah Agung dan pengadilan bawahannya. Dari uraian di atas ternyata terdapat perbedaan antara ajaran pemisahan negara dari John Locke dan Montesquieu. Montesquieu menempatkan kekuasaaan federatif menjadi bagian kekuasaaan eksekutif. Kekuasaan federatif bukanlah kekuasan yang berdiri sendiri. Menurut Montesquieu dalam satu sistem pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan negara itu harus terpisah satu dari yang lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. John Locke menempatkan kekuasaan yudikatif bukan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Ajaran pemisahan kekuasaan atas tiga bidang tersebut di atas, disebut oleh Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman 1724-1804 dengan istilah “Trias Politica” bahasa Yunani, atau “Politik Tiga Serangkai” menurut istilah JCT. Simorangkir, SH. Adapun pokok ajaran Trias Politica Montesquieu adalah sebagai berikut. 1 Kekuasaan Legislatif Kekuasaan legislatif ini diletakkan pada suatu badan yang berhak untuk membuat undang-undang. Dengan demikian akan terhindar bahwa tiap golongan atau perseorangan membuat undang-undang untuk kepentingannya. Dalam negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, maka badan pembuat undang-undang itu ialah badan perwakilan, yang dianggap sebagai badan tertinggi yang berhak untuk itu. Oleh karena itu, badan pembuat undang-undang dapat disebut Badan Legislatif. Badan Legislatif ialah badan yang bertugas hanya untuk membuat undang-undang. 2 Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kepala Negara. Agar kekuasaan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, maka Kepala Negara perlu dibantu oleh aparatur alat pemerintahan di bawahnya. Dengan demikian, Kepala Negara bersama aparatur pemerintahan lainnya merupakan badan pelaksana undang-undang. Oleh karena itu, badan itu disebut Badan Eksekutif. Badan Eksekutif ialah badan yang bertugas hanya untuk melaksanakan undang-undang. 3 Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan yudikatif disebut pula kekuasaan kehakiman atau kekuasaan justisi. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Oleh karena itu, badan yang memegang kekuasaan yudikatif disebut Badan Kehakiman atau Badan Justisi. Badan Kehakiman bertugas hanya untuk mempertahankan undang-undang dan memberikan peradilan kepada rakyat. Badan Kehakiman inilah yang berhak memutuskan perkara, menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan. Badan Kehakiman adalah badan yang berdiri sendiri. Meskipun anggota Badan Kehakiman ini diangkat oleh kepala negara, tetapi mereka tidak diperintah langsung oleh Kepala Negara. Bahkan mereka dapat menghukum kepala negara, jika kepala negara melanggar hukum. Dalam praktik ketatanegaraan, ajaran Trias Politica seperti tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan secara murni, sebagaimana dimaksudkan oleh Montesquieu. Hal ini disebabkan, Badan Legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang melibatkan pula Badan Eksekutif. Badan Eksekutif tugasnya hanya melaksanakan undang-undang, sekarang turut membuat undang-undang. Oleh karena ajaran Trias Politica dalam praktiknya tidak murni lagi, maka Prof. Ivor Jennings mengemukakan pendapatnya tentang hal itu dalam bukunya yang berjudul “The Law and The Constitution”, sebagai berikut. 1. Pemisahan kekuasaan dapat dilihat dari sudut material dan sudut formal. 2. Pemisahan kekuasaan dari sudut material ialah pembagian kekuasaan yang dipertahankan secara tegas dalam tugas-tugas kenegaraan yang secara jelas memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu dalam tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 3. Pemisahan kekuasaan dari sudut formal ialah pembagian kekuasaan yang tidak dipertahankan secara tegas. Dr. Ismail Suny dalam bukunya “Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” menyatakan, bahwa kekuasaan dalam arti material sepantasnya disebut separation power pemisahan kekuasaan, sedangkan yang dalam arti formal sebaiknya disebut division of power pembagian kekuasaan.
Demokrasilangsung (direct democracy) berkembang pada abad VI hingga abad III SM di Yunani dengan konsep negara-kota (city-state) pada waktu itu, yaitu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.Sifat langsung dari demokrasi yunani
Menelusuri sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia mulai dari orde lama, order baru, hingga reformasi. Baca selengkapnya di sini, ya! Kata “demokrasi” buat elo pasti bukanlah hal yang asing lagi. Begitu juga untuk masyarakat Indonesia dan negara-negara demokrasi lainnya seperti Australia, Norwegia, Kanada, Amerika, dan masih banyak lagi. Tapi gue penasaran, nih. Loading ... Apa sih jawaban yang benar? Tenang, semua jawabannya benar kok, Sobat Zenius. Karena, ketiga hal tersebut memanglah mencirikan negara demokrasi yang sehat. Bicara soal demokrasi di Indonesia, banyak orang mungkin langsung teringat Peristiwa Reformasi pada tahun 1998. Ya, era tersebut merupakan contoh nyata tegaknya demokrasi, yakni kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Saat itu, masyarakat, khususnya mahasiswa turun ke jalan demi mati-matian membela hak-hak mereka. Ilustrasi demo di gedung MPR Dok. ANRI via Public Domain Upaya yang berapi-api dan juga memakan korban jiwa itu pun tak sia-sia, lantaran pada Mei 1998, pemerintahan Soeharto pun lengser. Momen itu membuka harapan baru bagi bangsa Indonesia setelah lepas dari kekuasaan yang otoriter. Nah, kalau flashback ke Peristiwa 1998, kita jadi sadar ya kalau demokrasi tuh nggak sebatas retorika aja, lho. Demokrasi bisa mengubah sejarah suatu negeri. Tapi elo tahu nggak sih, perkembangan sistem demokrasi di Indonesia ini sudah dimulai sejak waktu yang sangat lama. Bahkan semenjak pemerintahan Orde Lama pun, demokrasi sudah mulai bertumbuh. Nah, di artikel kali ini, gue akan sharing tentang apa itu demokrasi dan sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi nih. Yuk, lanjutin bacanya supaya pemahaman elo tuntas! Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi? Perkembangan Demokrasi saat Orde Lama Perkembangan Demokrasi saat Orde Baru Perkembangan Demokrasi di Era Reformasi Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi? Nah, nggak afdol nih ngomongin sesuatu tanpa menjabarkan definisinya terlebih dahulu. Membahas tentang perkembangan demokrasi, tentu kita perlu meluruskan pemahaman tentang apa itu demokrasi. Dimulai dari pengertiannya secara epistemologis, kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani. “Demos” artinya rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan dan kedaulatan. Ilustrasi asal kata “demokrasi” Arsip Zenius Dari penggabungan kata tersebut, “demos-cratein” atau “demos-cratos”, demokrasi berarti sistem pemerintahan yang meletakkan kekuasaan dan kedaulatannya di tangan rakyat. Biasanya, kita mengenal ini dalam slogan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Ada juga nih, pengertiannya menurut seorang ahli demokrasi Indonesia, Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat. Kok rakyat memerintah, nggak kebalik tuh? Nah, ini tuh lebih ke filosofi bahwa rakyat dianggap memiliki kekuasaan dan hak untuk mempertahankan, mengatur, dan melindungi diri dari setiap paksaan suatu badan yang diserahkan untuk memerintah. Seperti yang dijelaskan dalam buku materi pembelajaran non-konvensional tentang demokrasi dari Universitas Ahmad Dahlan 2012, suatu pemerintahan akan dinilai demokratis jika menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, Sobat Zenius. Apa saja prinsip-prinsip itu? Elo bisa cek dalam ilustrasi di bawah ini ya. Ilustrasi Prinsip-Prinsip Demokrasi Arsip Zenius Baca Juga Pemikiran Socrates – Kenapa Socrates Benci Demokrasi? Apa itu Populisme? – Bahas Teori Politik Populisme dalam Demokrasi Nah, setelah mengingat sedikit tentang demokrasi, sekarang kita mulai yuk meniti sejarah perkembangan demokrasi dari masa Orde Lama. Masa ini diawali dengan berlakunya sistem pemerintahan parlementer sebulan setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 hingga 1959. Dinamakan sistem parlementer karena saat itu yang berperan mengelola jalannya pemerintahan adalah kabinet-kabinet atau parlemen yang dipimpin oleh perdana menteri. Ilustrasi perdana menteri Arsip Zneius Nah, bentuk demokrasi yang pertama diterapkan pada masa ini pun juga dinamai Demokrasi Parlementer atau sering juga disebut Demokrasi Liberal. Seperti yang dilaporkan oleh Kompas 2022, sebenarnya masa ini merupakan masa kejayaan bagi demokrasi, karena setiap elemen pemerintahan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dalam berpolitik. Hal ini dapat dilihat dari peran lembaga perwakilan rakyat atau parlemen yang tinggi, pejabat pun bisa dipercaya kinerjanya. Masyarakat memiliki kebebasan berpendapat, termasuk pers yang bisa dengan berani menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ketika pemilu, masyarakatnya pun dapat memilih tanpa ada tekanan-tekanan dari luar. Namun sayangnya, peran parlemen DPR yang tinggi saat itu justru sering menyebabkan kabinet berumur pendek lantaran sering dijatuhi mosi tidak percaya. Akhirnya, rata-rata umur kabinet-kabinet di masa ini hanya delapan bulan saja hingga akhirnya lengser. Ilustrasi umur jabatan kabinet Arsip Zenius Hal itu pun nggak baik untuk pertumbuhan ekonomi dan politik Indonesia. Karena diikuti dengan kekurangan-kekurangan lainnya, sistem pemerintahan ini pun akhirnya selesai dan digantikan dengan masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965 yang ditandai dengan terpusatnya kepemimpinan pada presiden saat itu, Ir. Soekarno. Ilustrasi Soekarno Dok. Public Domain Nah, pada masa inilah penerapan prinsip-prinsip demokrasi sangat merosot. Menurut laporan Detik pada 2021, tanda-tanda penurunan itu sangat terlihat dari kebijakan untuk mengangkat presiden seumur hidup yang menghilangkan pemilu presiden pada masa itu, melemahnya peran lembaga perwakilan rakyat, lahirnya absolutisme yang memusatkan kekuasaan kepada presiden, dan ketegangan pers. Ilustrasi tidak ada kebebasan pers Arsip Zenius Menurut laporan Andi Suwirta 2008, pers sangat dibatasi, terutama dengan pemberlakuan aturan Penguasa Perang Daerah PEPERDA di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 1959. Peraturan ini pun menyeleksi media-media pers tertentu saja yang bisa mendapatkan Surat Izin Cetak SIC. Pada tahun 1960-an, pers pun tidak lagi bersifat kritis dan bebas. Masa ini pun dikenal sebagai masa anti kebebasan pers Andrias Darmayadi, 2020. Baca Juga Kabinet-kabinet Indonesia dari Masa ke Masa Perkembangan Demokrasi saat Orde Baru Dikarenakan banyaknya kekurangan dari demokrasi terpimpin, serta pecahnya Peristiwa G30S/PKI, Soekarno pun akhirnya menyerahkan kekuasaanya kepada Soeharto. Soeharto waktu itu merupakan pengemban Supersemar Surat Perintah Sebelas Maret yang menjadi dasar pembasmian PKI di Indonesia. Masa pemerintahan Soeharto ini juga dikenal dengan masa Orde Baru. Ilustrasi Soeharto Dok. Eric Koch/Anefo via Nah, era pemerintahan Soeharto ini menjadi momen tercetusnya Demokrasi Pancasila. Penamaan itu diambil karena demokrasi pada masa ini dibuat mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ilustrasi Pancasila Dok. Badjra bagaskara via Walaupun secara gagasan Demokrasi Pancasila memang jauh lebih baik dibandingkan Demokrasi Terpimpin, tetapi menurut laporan Evi dalam jurnalnya 2020, gagasan itu belum diterapkan dalam kehidupan nyata. Justru, sistem politik ini masih tidak memberikan ruang untuk berdemokrasi dalam kehidupan politik, lho. Masa pemerintahan Soeharto pun berhenti pada Mei 1998 setelah maraknya kasus korupsi, kolusi, nepotisme KKN hingga terjadinya krisis moneter pada tahun 1997. Disusul pula dengan gerakan-gerakan yang menuntut perbaikan ekonomi dan reformasi total. Perkembangan Demokrasi di Era Reformasi Setelah lengsernya pemerintahan Soeharto, terciptalah awal era Reformasi. Semenjak 21 Mei 1998, Habibie menggantikan Soeharto. Nah, melansir Kompas 2021, era Reformasi ini merupakan awal dari demokrasi politik yang lebih terbuka, Sobat Zenius. Ilustrasi Soeharto menyerahkan jabatan kepada BJ Habibie Dok. Kantor Wakil Presiden RI via Public Domain Pergantian kepemimpinan ini juga mengubah wajah demokrasi di Indonesia, walaupun masih sering disebut demokrasi Pancasila juga atau demokrasi Orde Reformasi. Bedanya dengan di masa Orde Baru, demokrasi di era Reformasi benar-benar diterapkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Ilustrasi penerapan prinsip-prinsip demokrasi Arsip Zenius Prinsip-prinsip demokrasi pun sangat tercermin dalam pemerintahan. Misalnya, kebebasan pers dikembalikan dengan pembubaran lembaga-lembaga anti kebebasan pers, kelompok Tionghoa diberi ruang untuk beribadah dan merayakan Imlek, rakyat pun mendapatkan haknya untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi. Seiring membaiknya demokrasi di Indonesia, pemerintahan Habibie ini juga berhasil menyelamatkan negara dari krisis moneter yang semakin memburuk. Penutup Hingga saat ini, demokrasi masih menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi pun juga ditanamkan melalui pendidikan di sekolah. Ilustrasi pendidikan di sekolah Arsip Zenius Seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Anindito Aditomo menyatakan bahwa demokrasi ditanamkan di sekolah dengan menyediakan suasana yang terbuka dan mendukung siswa untuk berani berpikir mandiri dan berpendapat. Hal itu pun dapat diterapkan di semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Sekian yang bisa gue bagikan di artikel kali ini. Semoga bermanfaat ya. Semangat berdemokrasi!
CiriCiri Demokrasi Terpimpin 1. Kekuasaan Presiden Pada sistem demokrasi terpimpin, presiden berperan sebagai penguasa tertinggi di dalam suatu negara. Di Indonesia sistem pemerintahan ini diberlakukan mulai pada tanggal 5 Juli 1959, dimana negara Indonesia berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno kala itu.
PENDEKATAN TEORITIS MENGENAI DEMOKRASISecara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat, sedangkan Kratos artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi secara sederhana diartikan sebagai pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik melalui mekanisme perwakilan ataupun secara pakar yang mencoba mendefiniskan demokrasi. John L. Esposito mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah kekuasaan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh sebab itu, rakyat berhak untuk berpartisipasi, serta terlibat secara aktif untuk mengontrol kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, demokrasi menghargai pemisahan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan, yakni adanya unsur eksekutif, legislatif, serta yudikatif Trias Politika.Robert Dahl mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah interaksi sosial yang dikonstruksikan melalui sikap keterbukaan inklusivitas, partisipasi publik dalam Pemilu, dan eksistensi lembaga-lembaga demokrasi yang mampu menjembatani berbagai perbedaan atau pluralitas di masyarakat melalui kebijakan-kebijakan publik yang Lijphart mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebuah sistem politik dan bentuk pemerintahan yang ditujukan untuk mengakomodasi keinginan rakyat. Pemerintah yang berlandaskan pada prinsip demokrasi harus menyelenggarakan pemerintahan dengan berpedoman kepada aspirasi dan kebutuhan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang lazim dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance IDEA, ada dua faktor utama dalam demokrasi yakni popular control atau kendali dari rakyat dan political equality atau kesetaraan politik. Artinya, bagaimana kendali yang dipegang oleh rakyat tersebut dijalankan dengan kesetaraan politik. Kesetaraan politik meliputi hak untuk memilih dan P. Huntington menilai bahwa demokrasi sebagai sebuah bentuk pemerintahan dapat ditelaah melalui tiga pendekatan utama, yakni 1 sebagai sumber dari otoritas pemerintah, 2 sebagai sebuah tujuan ends yang hendak dicapai oleh pemerintah, serta 3 sebagai sebuah prosedur untuk membentuk suatu terkadang diterapkan secara berbeda oleh negara-negara di dunia. Amerika Serikat misalnya, menyebut demokrasi mereka sebagai demokrasi liberal. Tiongkok menyebut demokrasi yang mereka jalankan sebagai demokrasi sosialis. Indonesia sendiri menyebut demokrasi yang dijalankan sebagai demokrasi Pancasila, sebuah model demokrasi yang berlandaskan pada lima sila Pancasila. Meskipun diterjemahkan secara berbeda-beda, demokrasi memiliki prinsip-prinsip utama yang harus dipenuhi dalam praktik yang dijalankan oleh sebuah negara. Prinsip-prinsip tersebut lazim disebut sebagai the Universal Principles of Democracy, yakni; kedaulatan berada di tangan rakyat; persamaan di depan hukum the equality before the law; kebebasan freedom of speech, freedom of religion, freedom from fear, freedom from discrimination, etc; kekuasaan mayoritas; penghormatan terhadap perbedaan dan keberagaman; penghormatan terhadap hak-hak minoritas; jaminan terhadap hak asasi manusia; pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; peradilan yang adil dan tidak memihak; pembatasan kekuasaan pemerintah secara konstitusional; adanya toleransi, kerja sama, dan musyawarah memiliki dua asas pokok. Pertama, pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Contohnya adalah diselenggarakannya Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat di legislatif dan pemerintahan. Kedua, pengakuan akan hakikat dan martabat manusia. Contohnya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak kaum DEMOKRASI DI INDONESIADemokrasi merupakan sistem politik yang dipilih oleh para pendiri bangsa founding fathers pada saat kemerdekaan. Namun demikian, gagasan mengenai demokrasi telah muncul sejak masa pergerakan atau revolusi fisik, yang kemudian terkristalisasi sebagai suatu komitmen dan keinginan bersama. Di dalam konstitusi, yakni UUD NRI 1945, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut demokrasi sebagai sebuah sistem politik atau bentuk pemerintahan. Namun demikian, apabila merujuk beberapa pasal, khususnya Pasal 28 UUD NRI 1945, sangat jelas bahwa Indonesia menganut demokrasi. Praktik penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, mekanisme pengambilan keputusan yang berdasarkan musyawarah mufakat, serta adanya regulasi yang menjamin hak dan kewajiban politik rakyat, merupakan sebuah refleksi nyata bahwa Indonesia menganut yang dianut oleh Indonesia secara mendetil sebagai berikut;Pertama, Demokrasi Pancasila. Yakni demokrasi yang digali dan bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila, meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan. Inilah yang membedakan demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang dijalankan oleh negara Demokrasi Konstitusional. Yakni kedaulatan rakyat yang dijalankan dengan berlandaskan pada konstitusi UUD NRI 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam bingkai negara hukum Rechstaat.Ketiga, Demokrasi Perwakilan. Indonesia adalah negara yang sangat besar ukuran geografis dan demografisnya. Agar keterbatasan tersebut dapat dijembatani, maka demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi perwakilan, yakni rakyat memilih secara langsung wakil-wakil mereka yang akan duduk di pemerintahan dan parlemen melalui mekanisme Pemilu. Secara historis, penerapan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa pembabakan atau periodisasi seiring dengan pergantian kekuasaan atau pemerintahan, yakni Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal 1950-1959; Demokrasi Terpimpin 1959-1966; Demokrasi Pancasila 1966-1998; Demokrasi Era Reformasi 1998-kini.Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal di Indonesia berlangsung dalam rentang waktu 1950-1959. Demokrasi model ini dicirikan dengan kekuasaan politik yang sangat besar yang berada pada parlemen; sistem multipartai; pengawasan yang ketat dari parlemen terhadap pemerintah; kabinet pemerintahan koalisi yang tidak stabil dan kerap berganti; kebebasan berserikat dan berkumpul yang terjamin dengan bebas. Pada masa penerapan demokrasi parlementer atau liberal ini, terjadi banyak instabilitas politik dan pemberontakan di berbagai daerah. Demokrasi ini pada akhirnya berakhir setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli Terpimpin 1959-1966. Pada saat model ini diterapkan, terjadi berbagai implikasi dalam pemerintahan, yakni; lemahnya sistem kepartaian karena kekuasaan presiden yang besar; mekanisme pengawasan yang lemah dari parlemen; tidak terselenggaranya Pemilu; sentralisasi kekuasaan di tangan presiden; kewenangan daerah yang terbatas; dibatasinya kebebasan pers dan pembredelan media masa. Demokrasi model ini akhirnya berakhir setelah Presiden Soekarno lengser dari kekuasaan digantikan oleh Presiden Pancasila Era Orde Baru 1966-1998. Demokrasi model ini memiliki beberapa karakteristik, yakni; kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat tinggi; partai politik dibatasi jumlah dan peran politiknya; Pemilu diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun sekali; tidak ada pergantian kekuasaan politik pada jabatan presiden; rekrutmen politik bersifat tertutup; peran militer yang sangat kuat; serta kebebasan pers yang Pancasila di era orde baru membawa beberapa konsekuensi; pertama; di akhir orde baru, perekonomian menjadi kacau, harga BBM dan kebutuhan pokok melambung; kedua; pemerintahan mandek karena sebagian besar menteri mengundurkan diri, ketiga; Soeharto akhirnya mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998 yang menandai berakhirnya demokrasi model ini, serta jatuhnya orde Pancasila Era Reformasi 1998-kini. Disebut sebagai demokrasi Pancasila karena pelaksanaan demokrasi pada era ini berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan secara murni dan konsekuen, bukan Pancasila yang diselewengkan seperti pada masa orde baru. Demokrasi pada era reformasi dicirikan dengan; sistem presidensial; parlemen yang terdiri dari banyak partai; sistem pemilihan langsung untuk presiden dan kepala daerah; lembaga perwakilan dibagi menjadi DPR RI dan DPD RI; desentralisasi kekuasaan dengan model otonomi daerah; jaminan terhadap kebebasan pers; serta eksistensi komisi-komisi independen seperti KPK, dan mengenai demokrasi Indonesia saat ini juga muncul dari para pemerhati demokrasi internasional seperti Larry Diamond dalam artikelnya berjudul “Indonesia’s Place in Global Democracy” dalam buku yang berjudul “Problems of Democratization in Indonesia Elections, Institutions, and Society”. Beberapa pandangannya mengenai demokrasi Indonesia antara lain sebagai berikut;1. Demokrasi di Indonesia pada era reformasi cenderung berkembang yang ditandai dengan pelaksanaan Pemilu secara langsung, bebas, dan adil, serta jaminan terhadap kebebasan pers dan kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul;2. Dalam rentang 1998 hingga 2009, Indonesia adalah negara yang secara relatif bebas, tangguh, dan stabil dalam menyelenggarakan demokrasi;3. Demokrasi yang berjalan di Indonesia telah mendorong berbagai kemajuan dalam pemerintahan dan kehidupan sosial dan ekonomi;4. Penerapan demokrasi di Indonesia mendapatkan dukungan luas dari rakyat, sehingga demokrasi di Indonesia cenderung lebih berdaya tahan jika dibandingkan dengan negara lain;5. Pihak-pihak yang bertikai, dalam konteks negara demokrasi, sepakat untuk tidak menggunakan kekerasan, melainkan melalui proses yang konstitusional;6. Konsolidasi demokrasi yang terjadi dicirikan oleh konsolidasi berbagai lembaga demokrasi seperti kelompok masyarakat sipil peduli demokrasi, termasuk di dalamnya partai memetakan penerapan demokrasi di Indonesia, pemerintah pasca orde baru merumuskan sebuah alat ukur untuk menilai kualitas dari penerapan demokrasi yang dinamakan sebagai Indeks Demokrasi Indonesia IDI. Pengukuran IDI ini telah dimulai sejak 2009 dengan menelaah tiga aspek utama, yakni; 2 Hak-hak politik warga negara; serta 3 Institusi demokrasi. Dari skor IDI, terlihat jelas bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan, khususnya sejak 2014 yang mana skor IDI sudah melampaui 70. Berikut skor IDI sejak 2009 hingga 2018;Tahun 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018IDI 67,3 63,17 65,48 62,63 63,72 73,04 72,82 70,09 72,11 72,39Tabel 1 Perkembangan IDI Nasional 2009-2018Tahun Kebebasan Sipil Hak-Hak Politik Lembaga DemokrasiTabel 2 Perkembangan Indeks Aspek IDI Nasional 2009-2018DEMOKRASI DAN PEMILIHAN UMUM PILEG, PILPRES, PILKADAProf. Ramlan Surbakti menyatakan bahwa Pemilu tidak bisa dilepaskan dari konsep demokrasi. Pada prinsipnya, Pemilu adalah salah satu instrumen paling penting dalam penerapan prinsip demokrasi di suatu negara. Pemilu menjadi instrumen kunci dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui Pemilu, rakyat memiliki saluran terlegitimasi untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen dan pemerintahan. Melalui Pemilu, prinsip-prinsip utama demokrasi seperti kedaulatan di tangan rakyat, persamaan di depan hukum, penghargaan terhadap hak asasi manusia, penghargaan terhadap perbedaan dan keberagaman, toleransi, dapat ketiga konstitusi pada 2001 telah mengubah wajah Pemilu di Indonesia. Pilkada dan Pilpres tidak lagi diselenggarakan melalui mekanisme representatif, yakni kepala daerah yang dipilih oleh DPRD atau presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR RI, melainkan dipilih langsung oleh rakyat. Pilkada dan Pilpres yang digelar secara langsung ini menimbulkan dual legitimasi’, yakni parlemen dan eksekutif yang sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat. Sisi positifnya adalah kedaulatan rakyat menjadi dasar pelaksanaan Pilkada dan Pilpres secara langsung. Sisi negatifnya adalah eksekutif daerah dan nasional yang kerap terbelenggu kebijakannya oleh kekuatan mayoritas di parlemen minor executive, major legislative - seperti era Presiden SBY pada 2004-2009.Kontestasi pemikiran mengenai mana mekanisme yang terbaik antara Pilpres/Pilkada secara langsung atau melalui parlemen sebenarnya dapat ditelaah melalui pendekatan demokrasi democracy based approach. Dalam sudut pandang teori demokrasi, Pilkada/Pilpres yang digelar secara langsung bukan berarti LEBIH BAIK dibandingkan dengan Pilkada/Pilpres melalui parlemen, akan tetapi mekanisme langsung menghasilkan PEMIMPIN YANG LEBIH MEMILIKI LEGITIMASI karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Kembali lagi pada konsepsi demokrasi, maka Pemilu seyogianya menjadi instrumen untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk Pilpres dan Pilkada secara langsung memiliki beberapa implikasi negatif seperti;1. Politik berbiaya tinggi high cost politics;2. Calon terpilih cenderung melakukan korupsi atau penyimpangan pada saat menjabat demi mengembalikan biaya politik pada saat kandidasi;3. Polarisasi dan kesenjangan sosial di masyarakat sebagai akibat perbedaan pendapat dan pilihan politik yang dijalankan secara irasional dan berbasis primordialisme / SARA;4. Maraknya ujaran kebencian dan kampanye hitam;5. Maraknya politik uang money politics untuk mendapatkan suara rakyat;6. Munculnya fenomena simpatisan, yakni aktor-aktor yang mendukung para calon, tapi tidak berafiliasi secara resmi dengan partai politik. Simpatisan ini pada dasarnya merupakan fenomena yang buruk bagi demokrasi karena mereka mendukung calon tertentu dengan tujuan memburu kepentingan pribadi, tapi sukar dimintai tanggung jawabnya secara politik karena tidak terdaftar secara formal keanggotaannya pada partai yang mempengaruhi munculnya berbagai ekses negatif dalam Pemilu langsung, khususnya perbedaan pendapat, polarisasi sosial yang begitu tajam di masyarakat, ujaran kebencian, sebagai berikut1. Strategi partai politik tertentu yang mengkomodifikasi isu SARA atau primordialisme untuk menyerang lawan politik. Partai politik dalam konteks demokrasi seyogianya berkompetisi dalam menjual solusi melalui visi dan misi para calon dalam Pemilu untuk berbagai permasalahan riil yang dihadapi oleh masyarakat. Reformasi partai Terbatasnya pilihan politik masyarakat. Tajamnya polarisasi di masyarakat pada Pilpres 2014 dan 2019 misalnya, secara legal formal disebabkan terbatasnya pilihan politik masyarakat karena hanya ada dua calon yang berkontestasi. Hal ini disebabkan karena adanya presidential threshold yang cukup tinggi yang menjadi persyaratan bagi partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Penghapusan ambang Minimnya literasi digital masyarakat. Polarisasi, ujaran kebencian, hoaks, dan kampanye hitam sangat marak menjelang Pilkada dan Pilpres karena ranah siber belum dikelola dengan baik. Pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah dan kekurangan di ranah siber untuk menghancurkan sendi-sendi demokrasi dengan memecah belah masyarakat melalui isu-isu berbasis SARA. Penguatan literasi digital Kebijakan regulatif untuk menindak kejahatan pidana Pemilu. Ujaran kebencian, hoaks, kampanye hitam, serta upaya menciptakan segregasi masyarakat melalui isu-isu SARA pada dasarnya merupakan kejahatan pidana pada Pemilu. Oleh sebab itu, berbagai tindakan negatif tersebut harus direspons melalui pendekatan penegakan hukum oleh aparat negara penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta aparat negara penegak hukum. Maraknya ekses negatif tersebut dalam setiap gelaran Pilkada atau Pilres disebabkan karena terjadinya pembiaran, tanpa tindakan penegakan hukum yang memadai. Penegakan Reformasi partai politik yang tidak sama cepat dengan perubahan struktural pemerintahan yang berbasis demokrasi. Indonesia sudah melakukan amandemen konstitusi sebanyak 4 kali pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Terjadi pembludakan partai politik dari tiga partai politik pada era orde baru menjadi puluhan partai politik di era reformasi. Pembludakan yang berarti peningkatan kuantitas ini tidak sejalan dengan peningkatan kualitas. Partai politik masih harus menempuh jalan panjang untuk meningkatkan kualitasnya dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi politik yang dijalankan, meliputi rekrutmen politik, pendidikan dan kaderisasi politik, demokratisasi pencalonan dalam Pemilu, sosialisasi politik, serta komunikasi politik. Reformasi struktural dan kultural partai perwakilan yang diwujudkan melalui Pilpres dan Pilkada secara langsung memiliki sisi positif yakni eksekutif yang memiliki legitimasi yang lebih tinggi, dan munculnya calon-calon alternatif yang notabene bukan pengurus utama partai politik. Namun di sisi lain, Pilkada secara langsung juga memunculkan fenomena negatif, yakni masih banyaknya kepala daerah terpilih yang terjerat kasus korupsi. Menurut data Indonesia Corruption Watch ICW, sejak 2004 hingga 2018, terdapat sedikitnya 104 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Kasus tertinggi terjadi pada 2018, yakni 29 kepala daerah, disusul tahun 2014 dengan total 14 kasus yang ditangani. Menyikapi kondisi ini, ada beberapa strategi yang disarankan untuk dijalankan, sebagai berikut1. Demokratisasi pencalonan kandidat oleh partai politik. Partai politik disarankan menjalankan seleksi kandidat secara demokratis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi serta berpijak pada kompetensi dan integritas dalam pemilihan kandidat;2. Mekanisme konvensi dalam pemilihan calon yang akan maju dalam Pilkada. Dengan mekanisme konvensi, partai politik dapat menakar preferensi masyarakat terhadap calon yang diajukan. Calon yang memiliki elektabilitas yang tinggi dan disukai oleh masyarakat cenderung memiliki kemungkinan yang besar untuk menang dalam Pilkada. Dengan demikian, ongkos politik yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi dan meminimalisasi terjadi praktik politik uang dalam mendulang suara masyarakat.
d Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter). e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter). f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju
Review Of Demokrasi Menghendaki Pergantian Penguasa Dengan Cara Ideas. Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya. Aksi demonstrasi di negeri ini dianggap sebagai salah satu refleksi dari proses demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk dan Penguasa Redaksi Indonesia Jernih, Tajam, Mencerahkan from enggak bertentangan dengan kebebasan, melainkan lebih lagi membebaskan individu berpokok keterikatannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian bahwa kemandirian. Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berintikan sila keempat Pancasila Adalah Demokrasi Yang Berintikan Sila Keempat demonstrasi di negeri ini dianggap sebagai salah satu refleksi dari proses demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal. Syariat enggak bertentangan dengan kebebasan, melainkan lebih lagi membebaskan individu berpokok keterikatannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian bahwa kemandirian. Termasuk juga dalam demokrasi ini, Hak Yang Melekat Pada Hakekat Dan Keberadaan Manusia Sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa Dan Merupakan sebagai wakil rakyat menciptakan politik hukum yang memihak kepada. Demokrasi menghendaki pergantian penguasa dengan cara. Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan Hukum Dilakukan Melalui Proses Nomokrasi Dan Demokrasi umum penjelasan semoga membantuiklaniklanpertanyaan baru ppknapa bila kepala sekolah tidak melaksanakan tanggung jawab yasebagai sebuah dasar negara, pancasila. Play this game to review social studies. Secara etimologi isitlah demokrasi yang berasal dari bahasa yunani terbentuk dari dua kata, yaitu demos artinya rakyat dan kratos, kratein, krachten artinya kekuatan Memerintah Yang Berdasarkan Demokrasi, Gubernur Memegang Tampuk Di Daerah Tingkat I, Segala Urusan Yang Dilakukan Oleh Negara Dalam Menyelenggarakan merupakan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas, pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh. Untuk mencegah pembajakan demokrasi oleh praktik suap, kolusi dan nepotisme kkn melalui dinasti politik tak cukup hanya mengandalkan uu pilkada sebagai payung.
88fU1. uo59gjv8zk.pages.dev/127uo59gjv8zk.pages.dev/228uo59gjv8zk.pages.dev/84uo59gjv8zk.pages.dev/409uo59gjv8zk.pages.dev/463uo59gjv8zk.pages.dev/385uo59gjv8zk.pages.dev/433uo59gjv8zk.pages.dev/431
demokrasi menghendaki pergantian penguasa dengan cara